Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, tidak mempedulikan adanya petisi online yang berisi permintaan agar dirinya dipidanakan karena membuat beberapa kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Sumarsono, keberadaan petisi online tidak akan merubah pendiriannya dalam membenahi masalah di Ibukota Jakarta. Situasi Jakarta disebutnya sangat dinamis sehingga seringkali membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Petisi online yang ditujukan kepada dirinya merupakan konsekuensi dirinya sebagai pejabat negara. Namun sekali lagi ia akan selalu siap dengan segala konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya.

“Jadi itu konsekuensi saja dari sebuah tugas yang dipercayakan. Selama masih diberikan kepercayaan, saya laksanakan,” imbuhnya.

Muncul petisi online di situs change.org terkait kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Dalam petisi tersebut, dirinya dinilai telah membuat kebijakan diluar kewenangannya sebagai Plt Gubernur.

Salah satu kebijakan dimaksud mengenai dikuranginya jumlah SKPD, dana hibah kepada Bamus Betawi melalui APBD, penghentian sementara lelang 14 proyek dan perubahan kebijakan anggaran.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: