Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Sudah dua tahun M Prasetyo memegang tongkat kepemimpinan di Kejaksaan, namun belum ada perubahan signifikasi yang mengarah ke perbaikan Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum di tanah air.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI melihat, kondisi dan situasi Kejaksaan saat ini dipengaruhi oleh tiga aspek yang dianggap semakin memburuk, mulai dari reformasi birokrasi, integritas aparatur, kinerja kejaksaan.

Satu aspek, integritas aparatur boleh dikatakan jadi masalah yang sampai saat ini belum terpecahkan. Tiga kasus tindak pidana korupsi yang menjerat para Jaksa di 2016 jadi salah satu indikatornya.

Sebut saja kasus dugaan suap dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua yang belum lama ini diungkap, dugaan suap Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan yang paling menyita perhatian ialah kasus suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

“Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan internal yang masih kurang efektif. Komitmen dan upaya Jaksa Agung dalam memperbaiki dan menjaga integritas aparatur kejaksaan tentu akan dipertanyakan,” ujar Mappi FHUI dalam rilisnya, ditulis Senin (21/11).

Aspek kedua yang disoroti ialah reformasi birokrasi, yang merujuk pada sistem mutasi dan promosi. Mappi sendiri berpandangan bahwa ada sistem yang kurang baik dalam hal memutasi dan promosi para Jaksa.

Pada dasarnya, kegiatan mutasi dan promosi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja hingga prestasi seorang Jaksa. Tapi sayang, tidak ada aturan dari Prasetyo yang khusus dibuat untuk menilai kinerja Jaksa terkait.

“Belum ada peraturan Jaksa Agung tersebut, sehingga acuan prestasi dan peniliaian kinerja menjadi kurang akuntabel.”

Catatan kedua dalam aspek reformasi birokrasi Kejaksaan adalah kursi Wakil Jaksa Agung yang hingga saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas. Padahal, dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010, Wakil Jaksa Agung memegang peranan penting yakni sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kejaksaan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu