Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023). Natalia Rusli dipindahkan dari tahanan Mapolres Jakarta Barat.
Natalia Rusli merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar.
Saat keluar dari mobil tahanan, Natalia Rusli terlihat tangannya terborgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.
Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan “Warga Binaan” dan langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin