Jakarta, Aktual.com – Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk., Refly Harun mengatakan bahwa laporan pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua terkait dugaan pemalsuan surat sebagai langkah “ngawur”.
“Laporan itu ngaco, ngawur. Orang seperti saya tidak mungkin membuat surat palsu,” katanya ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (16/8).
Refly menjelaskan dirinya bukan tipe orang yang membela klien dengan “membabi buta” dan menghalalkan segala cara.
“Saya akan pelajari sungguh-sungguh laporan tersebut, kalau mereka sengaja mencemarkan nama baik saya dengan motif apapun termasuk mencari popularitas maka saya akan tuntut balik mereka,” ujar Refly.
Sebelumnya, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Papua, Pieter Ell melaporkan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat.
“Kita melaporkan Refly Harun dugaan memalsukan surat yang dijadikan alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak,” kata Pieter.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid