Pieter yang mengatasnamakan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak melaporkan Refly berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
Pieter menjelaskan Refly diduga terlibat pemalsuam surat yang dijadikan alat bukti pada persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Agustus 2018.
Diungkapkan Pieter, Refly Harun mengatasnamakan pengacara masyarakat adat Papua guna menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid