Pieter yang mengatasnamakan kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak melaporkan Refly berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.

Pieter menjelaskan Refly diduga terlibat pemalsuam surat yang dijadikan alat bukti pada persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Agustus 2018.

Diungkapkan Pieter, Refly Harun mengatasnamakan pengacara masyarakat adat Papua guna menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid