Diketahui, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Gerindra dikabarkan telah melaporkan akun twitter dan Facebook atas nama Inas N Subir ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah karena menulis pada video yang ia bagikan dengan kata ‘rampok orang susah’.
“Terkait di akun Inas itu dikatakan Prabowo rampok orang susah. Hal ini tidak benar kita melaporkan ini,” kata Sekjen Laskar M Said di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin.
Adapun barang bukti pelaporan ini berupa berkas print out akun. Sementara dugaan yang tuntut berupa pidana penyerangan/pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid