Jakarta, Aktual.co — Pihak penagih hutang atau disebut debt collector PT Olimpindo Multi Finance atau OMF, telah melakukan pemukukan dan mencekik terhadap Boy Sandi. Tindakan anarkis itu terjadi pada Minggu (17/5) diwilayah Bekasi Kota.
Pengacara Boy, Roy Mardogan Maruli dan Hamzah Fansyuri mengatakan, Boy Sandi selaku pelapor dan korban telah mengalami tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh Frangky Ronaldo dan tiga orang lainnya berdasarkan alat bukti berupa visum, dan sejumlah saksi saat kejadian pemukulan berlangsung.
“Klien kami Boy Sandi telah mengalami tindakan pidana kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berencana. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan trauma. Kami juga telah melaporkan hal itu pada pihak Polresta Bekasi usai kejadian berlangsung,” kata dia di Bekasi, Kamis (21/5).
Dia mengatakan, laporan itu dilakukan pada Senin, 18 Mei 2015. Pihak Polisi pun telah turun kelapangan, untuk mengadakan peninjauan dan pengumpulan alat bukti berupa sejumlah saksi yang melihat serta mengambil alat bukti lainnya berupa hasil visum.
Roy menambahkan, akibat kejadian tersebut, Frangky Ronaldo beserta tiga rekannya selaku debt collector PT Olimpido Multi Finance terancam pidana kurungan, karena melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Pemukulan dan Penganiayaan.
Sementara itu, Hamzah Fansyuri menambahkan selain akan mengajukan tuntutan pidana terhadap kliennya, pihaknya pun berencana akan menuntut OMF secara Perdata berdasarkan kontrak perjanjian pembelian mobil yang dilakukan Boy Sandi bersama OMF.
“Dalam kontrak kerjasama pembelian mobil secara angsuran, itu disebutkan ada perjanjian bahwa jika pembeli belum bisa membayar dan jatuh tempo maka ada surat pemberitahuan yang mengingatkan si pembeli agar segera membayar lalu kena denda.”
Namun demikan, sedangkan saat kejadian pemukulan itu terjadi pada Minggu, sedangkan jatuh tempo penagihan itu pada Senin. Artinya, belum jatuh tempo pembayaran meski sudah telat mencicil, namun sudah ditagih paksa dan penagihan dilakukan dengan tindak kekerasan, serta tidak membawa surat teguran yang harusnya dilengkapi sesuai dasar kerjasama kontrak pembelian.
“Karena itulah kami pun akan menggugat pihak OMF secara perdata selain gugatan pidana,” ujar Hamzah.
Saat ditanya jumlah nilai gugatan perdata yang akan diajukan, Hamzah belum dapat merinci besaran nilainya. Dia mengaku aka mengkaji terlebih dulu berapa nilai kerugian yang dialami klienny. Karena usai pemukulan itu, kliennya masih mengalami trauma dan berakibat sejumlah jadwal shooting film menjadi tertunda.
“Nanti kita akan umumkan jika datanya sudah lengkap.”
Sebelumnya menurut penuturan Boy Sandi, tindak kekerasan bermula saat dia akan berangkat menuju lokasi shooting film pada minggu malam. Mobil taxi yang ditumpangi Boy usai keluar halaman rumahnya di Bekasi, tiba tiba dicegat dan Boy dipaksa keluar dengan cara ditarik dan dicekik.
“Saya tak diberi kesempatan untuk bicara. Padahal saya sudah menawarkan agar diselesaikan secara baik-baik. Tapi saya malah dipukul dan dikeroyok. Untungnya ada sejumlah orang yang memisahkan dan membantu saya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















