Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, putusan bebas pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap bupati Rokan Hulu, Riau Suparman yang berstatus nonaktif dapat kembali menjabat.
Suparman telah dinyatakan bebas dalam kasus Tipikor, namun belum tidak kunjung diaktifkan kembali. Dikatakan Refly, merujuk pada Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan,” kata Refly di Jakarta, Senin (10/4).
“Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Dimana dia saat itu tersangkut kasus dugaan Tipikor, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali.”
Kemudian, sambung Refly, jika dalam masa penaktifan ternyata Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan bersaalah dalam upaya kasasi yang dilakukan jaksa KPK, maka merujuk pada pasal 84 ayat 2 UU a quo.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu