“Pemerintah bisa memberhentikannya kembali.Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dengan mengaktifkan Suparman terlebih dahulu.”
“Ya sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut. [*Adv]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu