Surabaya, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memutuskan standar gaji UMK buruh, khususnya di wilayah ring 1 Jawa Timur, di kisaran Rp2,7 juta per bulan.
Wilayah ring 1 tersebut diantaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui tuntutan para buruh dengan besaran tersebut, bahkan untuk kota Surabaya mencapai Rp2.710.000 per bulan, dan angka ini lebih tinggi dibanding Ibu kota DKI Jakarta yang sebesar Rp.2.700.00 per bulan.
“Jadi tuntutan buruh mengenai UMK 2015, untuk daerah padat industri di Jatim di kisaran angka Rp2,7 juta telah disetujui Gubernur Jatim Soekarwo.” Ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto.
Angka ini berdasarkan kompensasi BBM yang dikonversi dengan inflasi yang menjadi Rp200 ribu. Sebab, sebelum ada kenaikan BBM, sudah dicapai kesepakatan bahwa UMK di kawasan ring 1 sebesar 2.464.000 yang dibulatkan menjadi Rp.2,5 juta.
Dalam lampiran Pergub Jatim No.72 tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2015, besaran UMK 2015 tertinggi ada di Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000, dan UMK terendah ada di Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, rata-rata sebesar Rp1.150.000 per bulan.
Anggota Tim 15 perwakilan serikat pekerja dari PD SP KEP SPSI Jatim, Sukarji, mengatakan, jika besaran UMK 2015 di Jatim yang disetujui gubernur merupakan hasil dari perjuangan teman-teman buruh.
Angka ini menjadi sejarah bagi Jatim karena untuk pertama kalinya bisa mengungguli Ibu Kota DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: