Jakarta, Aktual.com – Keputusan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Aris Budiman Bulo menghadiri rapat Pansus Angket di DPR RI semalam dianggap sebagai tindakan insubordinasi.
Pasalnya, polisi bintang satu itu tak dapat izin dari pimpinan KPK untuk memenuhi undangan pansus.
“Apapun omongannya, yang jelas itu pelanggaran disiplin dan etik sehingga tak layak lagi untuk bicara apapun. Tindakan (Aris) semalam itu namanya insubordinasi atau pemberontakan,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).
Menurut Bonyamin, pengawas internal KPK tak punya alasan lagi untuk membiarkan Aris, dan pemeriksaan internal pun layak digelar. Bahkan kata dia, pemecatan adalah keputusan pantas untuk menebus tindakan itu.
“Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan induk organisasi Kepolisian,” papar dia.
Seperti diketahui, Aris hadir dalam rapat Pansus Angket KPK semalam di Gedung DPR memang tanpa izin dari 5 pimpinan KPK, termasuk mantan seniornya di Polri, Basaria Panjaitan. Aris pun mengakui ia membangkang perintah komisioner KPK.
Aris beralasan, ia perlu hadir dalam rapat itu untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan padanya soal pertemuan dengan anggota Komisi III DPR membahas ‘pengamanan’ kasus e-KTP dengan imbalan Rp 2 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby