Praktisi hukum, dan penulis esai sertai pemerhati masalah sosial budaya politik hukum dan sejarah bangsanya, Agus Widjajanto. Aktual/DOK PRIBADI

Fenomena yang terjadi akhir akhir ini dalam penegakan hukum di Indonesia, khusus nya dalam proses peradilan pidana, banyak kasus direksi dari Anak dan Cucu Usaha dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dituntut di meja hijau dan diproses oleh Aparat Penegak hukum baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun Kejaksaan Agung, dalam tindak pidana korupsi.

Padahal Anak usaha dan cucu usaha dari BUMN bukan lah perusahaan milik negara, yang pembentukannya bukan mengacu pada Undang Undang dan peraturan pemerintah (PP) akan tetapi pembentukannya mengacu pada Akte notaris yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas. Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, baik para Akademisi, Para pejabat negara dalam pemerintahan, Aparat Penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan maupun pada lembaga Rasuah anti korupsi, dimana harus mendapatkan sebuah pemahaman yang komprehensif, agar para direksi dan Komisaris pada Anak usaha dan Cucu Usaha dari BUMN, berani mengambil keputusan dan tenang dalam menjalankan usahanya tidak lagi dibayang Bayangi akan dijerat secara hukum dalam proses tindak pidana korupsi. Dan sekaligus sebagai Edukasi bagi mahasiswa hukum, masyarakat umum, akan pengetahuan hukum menyangkut hal tersebut.

Dalam proses praperadilan yang digelar oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, dalam perkara permohonan praperadilan oleh seorang Head of Finance (Manager Keuangan) dari salah satu cucu usaha dari BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas atensi dan instruksi dari Kejaksaan Agung RI, terungkap:

– Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, menegaskan bahwa anak dan cucu dari Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum tidak termasuk BUMN. Hal itu sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah ‘Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan’. Sementara anak dan cucu Perusahaan yang dimiliki BUMN, sahamnya tidak dimiliki oleh Negara, melainkan dimiliki oleh BUMN itu.

Hal itu ditegaskan Guru Besar senior dari Universitas Padjajaran Bandung (Unpad) itu menjawab pertanyaan kuasa hukum tersangka CSY, Rabu, 23 Oktober 2024 dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
CSY mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Agus Widjajanto & Partners terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano