Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu, pada Kamis (13/11) kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus satu orang pelaku.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di sebuah rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (13/11).

Pengungkapan pabrik uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat pada 10 November 2015 lalu. Selain itu, beredarnya uang palsu dalam jumlah besar yang ditemukan di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Di lokasi, polisi mengamankan 315 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby