Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009. (ilustrasi/aktual.com)
Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007 sampai 2009.

“Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu (23/11).

Direktur First Media Anthony Chandra Kartawiria mempraperadilankan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Pengadilan Negeri Selatan.

Anthony mempersoalkan penerapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016. Anthony menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka lagi Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut.

“Mereka mempraperadilankan ‘kan sudah tahu namanya,” katanya.

Perseroan Terbatas (PT) Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007 s.d. 2009.

Pada bulan Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada tahun 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345,00 yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby