Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk, Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk, Richard Setiadi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keduanya guna melengkapi berkas milik tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

“Mereka berdua diperiksa menjadi saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (1/11).

Pada kasus yang sama, komisi antirasuah juga akan memeriksa sejumlah pihak lain, yakni ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Marfuah Affan; PNS Dinas PMPTSP Bekasi, Matalih;

Kemudian Kabid PSDA Dinas PUPR Bekasi, Daniel; Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman; dan Joseph Christopher Mailool.

KPK telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Lippo Group, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi adalah CEO Lippo Group James Riady, Selasa (30/10).

Dalam pemeriksaan terhadap James, penyidik lembaga antirasuah itu mendalami soal pertemuan dengan Neneng dan peran Lippo Group dalam proyek yang ditaksir menelan investasi mencapai Rp278 triliun itu.

KPK ingin mengetahui sumber uang yang diduga digunakan Billy untuk menyuap Neneng.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat sembilan tersangka, dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby