Jakarta, Aktual.com — Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Siti diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012.
“Dalam hal ini KPK menetapkan tersangka SM, pejabat struktural di PT Berdikari sebagai tersangka,” ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (8/3).
Arsa mengatakan, berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari tersebut.
Dalam kasus ini, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh project.
“Jadi SM pada kurun waktu tersebut selaku vice president dan juga Direktur Keuangan PT Berdikari diduga telah menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu