Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran fiktif tahun 2013-2014 yang merugikan negara Rp 6 miliar.
“Kasus pengembangan PT Brantas kita kembangkan, PT Brantas juga ada tersangka Sudi Wantoko dari direktur Keuangan PT Brantas,” kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Kejaksan Agung, Jakarta, Senin (10/7).
Dia menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini tersangka mencairkan anggaran dan penggunaannya tidak sesuai perunutukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Pengelolaan anggaran yang tak dapat ddipertanggungjawabkan. Kasus ini kita disidik 2017 awal,” terang Turin.
Disinggung soal uang hasil korupsi apakah dinikmati sendiri oleh tersangka, Turin mengaku masih menelusuri hal tersebut melalui PPATK. “Duitnya untuk kepentingan pribadi, untuk main golf, untuk dia jalan dan segala macam,”tutupnya.
Diketahui, Kamis (9/3) lalu penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Brantas Abipraya di kawasan Cawang Jakarta Timur. Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana dan anggaran pada bagian keuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby