Jakarta, Aktual.com – Proyek reklamasi haruslah dilandasi tujuan untuk meningkatkan manfaat lahan. Baik dari segi ekonomi, lingkungan maupun sosial.
Pendapat itu disampaikan Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono saat memenuhi panggilan Panitia Khusus Zonasi DPRD DKI terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dijelaskan dia lebih lanjut, perlu dibuat semacam list untuk keuntungan itu, baik dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. “Jadi tidak bisa hanya salah satu segi saja melihatnya,” ujar dia, Kamis (8/10).
Subandono sendiri mengaku belum tahu sampai saat ini apakah sudah ada kajian atau belum mengenai dampak proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Tapi kalau sekarang saya lihat masih ada kontra secara sosial dengan nelayan di pesisir sana,” ucap dia.
Ditegaskan dia, intinya untuk melakukan reklamasi dengan luasan tertentu harus mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang diatur di UU 23 tahun 2009.
Namun saat ditanya, apakah jika proyek reklamasi sudah mulai dilakukan sebelum mengantongi Amdal berarti jelas ada pelanggaran, dia enggan menjawab. “Coba itu ditanya ke Dirjen di KKP saja,” ucap dia.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, DKI Jakarta dan wilayah Jabodetabek, masuk kawasan strategis nasional termasuk wilayah pesisir.
Artikel ini ditulis oleh: