Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Konsorsium Neptune Mahar Ananta Sembiring. Ia akan diperiksa guna melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Yang bersangkutan (Mahar Ananta Sembiring) akan diperiksa sebagai untuk tersangka SAT,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (19/12).
Selain Mahar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pihak swasta bernama Edi F Sinaga.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut. Diduga perbuatan Syafruddin menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby