Jakarta, Aktual.com — Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas (perusahaan penyedia mobil listrik), Ahmadi Pratama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lantaran terbukti korupsi, Dasep dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Dasep Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Hakim Ketua yang mengadili perkara Dasep, Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/03).
Selain hukuman badan dan denda, pengusaha rekanan Kementerian BUMN itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.
Ketentuan uang pengganti harus dibayarkan 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak memiliki uang, maka harta benda milik Dasep akan disita oleh negara.
Dan, apabila harta benda miliknya tidak sebanding dengan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun.
”Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Hakim Arif.
Artikel ini ditulis oleh: