Jakarta, Aktual.com – Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang kembali masuk ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi),” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).
Bersama Miarni, penyidik juga menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap General Manager kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk, Handry Husein, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Tekno Wibowo dan Ali Hanafi Lijaya. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.
Terakhir kali, Miarni diperiksa penyidik untuk mengkonfirmasi sejumlah aset milik Sanusi. Namun, hal itu belum dikonfirmasi oleh pihak KPK.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” kata Yuyuk.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiganya ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik mulai mengalihkan perhatiannya kepada beberapa anggota DPRD DKI lain. Hal ini mulai tercium dengan adanya beberapa pemanggilan terhadap Ketua DPRD dan para Ketua fraksi.
“Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri,” ungkap Yuyuk, Jumat (17/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka