Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Citra Hokai Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/11). Edison ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
“Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS sebagai tersangka,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11).
Dalam kasusnya itu, Edison diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp 500 juta kepada mantan Gubernur Riau, Annas Mammun. Uang itu diberikan dengan tujuan agar perusahaan yang Edison pimpin bisa mendapatkan proyek pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
“Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Yuyuk.
Dalam amar putusan Annas, Edison disebut meminjamkan uang sebesar 125 ribu dollar AS kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung. Uang tersebut digunakan untuk merubah status kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riua, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Terkait kasus tersebut, nama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan juga santer saat persidangan Annas beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Pasalnya, saat kasus itu terjadi Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Zulkifli-lah yang kala itu bisa memberikan peluang atau harapan agar alif fungsi status hutan yang dimiliki Edison dan Gulat dapat terealisasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby