Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim akan mengajukan nota keberatan, atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sangat, sangat keberatan atas dakwaan itu,” kata Willy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5).
Pengacara Willy, Palmer Situmorang mengaku akan mengajukan nota keberatan. Sebab, sambung dia, ada beberapa hal diluar pokok subtansi. “Bahwa setelah mendengar dan menyimak yang disampaikan jaksa kami berkesimpulan ada beberapa hal yang perlu kami berikan tanggapan yang di luar pokok perkara substansi pada intinya kami mau menyampaikan eksepsi dan kami minta waktu selama 7 hari,” kata Palmer.
Atas permintaan itu, ketua majelis hakim John Butarbutar menunda sidang hingga 25 Mei 2015.
KPK menyatakan perkara ini adalah korupsi transnasional yaitu lintas negara. Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapura dan British Virgin Island. (Baca juga: Direktur PT Soegih Interjaya Bayari Hotel Pejabat Pertamina)
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari ‘Oil for Food Investigation’ yang dilakukan pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris.
Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris) dan diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di jurisdiksi lain, khususnya Singapura sehingga membutuhkan waktu lama yaitu 3,5 tahun karena harus melalui proses persidangan atas mutual legal assistance (MLA) yang diajukan di negara bersangkutan. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












