‎Jakarta, Aktual.com — Direktur PT. Traya Tirta Makasar, Hengky Wijaya meyakini, bahwa proyek kerjasama yang digarap perusahannya bersama dengan PDAM Makassar, tidak merugikan keuangan negara. Dia merasa, proyek yang dikerjakan sejak 2006-2012 itu justru menguntungkan negara.

“Bersama-sama merugikan negaranya dimana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang,” tegas kuasa hukum Hengki, Arfa Gunawan usai mendampingi klienya menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Selasa (4/8).

Arfa pun menanggap, jika penilaian penyidik terhadap proyek tersebut kurang tepat. Pasalnya, penyidik menganggap kliennya berinvestasi di proyek ini.

Pada kenyataannya, lanjut Arfa, dia mengaku klienya sama sekali tidak berinvestasi. Namun, bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

“Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan kali ini, Arfa juga mengaku jika klienya dikonfirmasi seputar proyek tersebut. “Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah kesana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami didalam pemeriksaan,” paparnya.

Sebab itu, Arfa kembali menekankan bahwa kerjasama itu tak merugikan keuangan negara, tetapi justru menguntungkan negara dan masyarakat. Hengky, kata Arfa, justru telah membantu masyarakat kota Makasar untuk mendapatkan pelayanan Air bersih.

Bukan hanya itu, dikatakan Arfa, semua biaya yang telah dikeluarkan berasal dari kocek rekanan PDAM tersebut, dengan mengganti dan memperbaiki pipa pipa yang rusak.

“Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual 1350, dan itu pun ditawar jadi 750. Sedangkan pdam menjual 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara. Kita tidak merugikan negara. Kita jual segitu. Dan itu dilakukan PDAM disepakati dalam kontrak. Kalau tidak sepakat itu masih merugikan negara, kenapa tidak diamandemen,” pungkas Arfa.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 38,1 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby