Jakarta, Aktual.com — Tersangka dugaan korupsi dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas Pantai Kalimantan Timur pada 2013 silam Budiantoro dijemput paksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (13/10).

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan tersangka Budiantoro kalah dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim.

“Sudah kami jemput paksa dari kediamannya ‎di wilayah Cipinang Muara, Jaktim. Saat ini masih diperiksa. Upaya jemput paksa dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto.

Djoko mengaku ‎belum bisa memastikan apakah akan langsung melakukan penahanan terhadap Budiantoro.

Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.

Diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut. Akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta.

Atas perbuatannya, Budiantoro yang juga Direktur Utama PT Inovare Gas‎ dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu