Tak hanya itu, Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby