Direstui OJK, BEI Siap Lakukan Relaksasi Transaksi Marjin
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida ( kiri) bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio dan Direktur BEI, Alpino Kianjaya saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri)saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio dan Direktur BEI, Alpino Kianjaya saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida ( kiri) bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio dan Direktur BEI, Alpino Kianjaya saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri)saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio dan Direktur BEI, Alpino Kianjaya saat jumpa pers di Gedung BEI,Jakarta ,Senin (16/1).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.Nantinya diharapkan Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa. Aktual.com/Eko S Hilman