Jakarta, Aktual.co — Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam menilai banyak perusahaan provider telekomunikasi melanggar peraturan daerah saat mendirikan menara, sehingga mendapat penolakan dari masyarakat yang merasa terganggu.
“Mereka kebanyakan memasang dulu meski belum mengurus izin. Akibatnya banyak warga komplain karena merasa dirugikan atas pembangunan menara provider,” kata Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Salim di Batam, Kamis (4/12).
Seharusnya sebelum membangun, pihak perusahaan mengantongi izin penuh termasuk dari warga sekitar yang kemungkinan terdampak dari pendirian menara telekomunikasi tersebut.
“Ini kalau terjadi penolakan baru urus izin. Kalau nggak, setelah beroperasi baru urus izin. Namanyakan menabrak aturan daerah. Meski sudah ada izin dari pusat, tapi untuk menghindari penolakan pada warga harus izin juga ke daerah,” kata dia.
Hal tersebut mengakibatkan warga Plamo Garden Batam pada Rabu (3/11), menolak dan berupaya menghentikan pembangunan menara provider pada lingkungan mereka.
Pihaknya sudah mengutus stafnya ke lokasi pembangunan untuk memastikan perizinan dan kondisi tower yang tengah dibangun.
“Dari hasil pemeriksaan, itu memang baru mengurus izin. Namun PT Rotelondo sebagai pemenang tender pendirian menara telekomunikasi sudah melakukan pembangunan dan posisinya di tengah-tengah permukiman. Hal tersebut juga terjadi pada beberapa wilayah lain,” kata Salim.
Artikel ini ditulis oleh: