“Angka ini terus bergerak terkoreksi turun, tapi kita terus monitor,” kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPh 22 impor kepada 1147 HS komoditas barang konsumsi untuk menekan peredaran barang konsumsi impor.
Kenaikan tarif tersebut dikenakan kepada 719 HS bahan penolong dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, 218 HS barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 10 persen dan 210 HS barang mewah dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Upaya ini merupakan salah satu tindakan pemerintah untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan agar tidak makin melebar dan melampaui tiga persen terhadap PDB pada akhir tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid