Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memperingati masyarakat terhadap bahayanya menjual foto selfie dengan e-KTP di sampingnya walaupun untuk verifikasi data karena sangat rentan terjadi tindak penipuan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Minggu (16/1) kemarin.

Zudan menyampaikan bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri ke muka umum.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Kemudian Zudan mengatakan bahwa menjual dokumen pribadi tanpa adanya hak telah melanggar ketentuan hukum. Atas tindakan tersebut pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas Zudan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain