Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Energi Baru, terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM hari ini (22/10) menggelar launching Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT PLN (Persero). Permen tersebut merupakan revisis dari Permen sebelumnya yaitu Permen nomor 4 Tahun 2012, sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.
“Harga dasar Feed in Tarif (FiT) PLTBm adalah Rp1.150 per KWH jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp1.500 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan rendah,” kata Dirjen EBTKE Rida Mulyana di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10).
Sementara itu, lanjutnya, harga dasar FiT PLTBg adalah sebesar Rp1.050 per kWh jika teriterkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp1.400,00 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan rendah.
“Bedanya Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014 dengan Permen ESDM nomor 4 Tahun 2012 adalah selain harganya lebih baik, prosedurnya juga lebih jelas dan rinci termasuk untuk pembangkit-pembangkit listrik yang sudah dibangun. Permen sebelumnya kan hanya mengatur harga,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambung dia, terdapat tambahan harga melalui pemberian insentif wilayah berupa besaran faktor regional “F” (faktor pengali harga dasar) dengan berkisar antara 1,00 sampai dengan 1,60. Juga terdapat insentif terhadap PLTBm dan PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (Load Follower) dengan perhitungan tiap kWh.
“Dalam Permen ini diberikan kesempatan kepada badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN menggunakan besaran Fit sebagai harga acuan tertinggi,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka