Jakarta, Aktual.co — Kementerian ESDM melalui Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Biomassa (PLTBm) dan pembangkit listrik tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT PLN (Persero) pada hari ini, Rabu (22/10), di Jakarta.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbaru dan Konservasi Energi KESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa Permen tersebut merupakan revisis dari Permen sebelumnya yaitu Permen nomor 4 Tahun 2012, sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.
“Sejak diterbitkannya Permen ESDM nomor 4 tahun 2012 pada Februari 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih rendah,” kata Rida dalam acara Launching Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014, di Hotel Borobudur, Rabu (22/10).
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga biomassa. Selain itu penyediaan energi listrik dari PLTBg dan PLTBm didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated untuk penyediaan energi listrik (Independent Power Producer-IPP) ke jaringan PLN.
“Sehingga perlunya dikalukan revisi menjadi Permen ESDM Nomor 27 tahun 2014,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Permen ESDM sebagaimana tersebut diatas pada prinsipnya untuk mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) pada daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah.
“Bedanya Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2014 dengan Permen ESDM nomor 4 Tahun 2012 adalah selain harganya lebih baik, prosedurnya juga lebih jelas dan rinci termasuk untuk pembangkit-pembangkit listrik yang sudah dibangun. Permen sebelumnya kan hanya mengatur harga,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka