Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana memberikan kesaksian saat sidang lanjutan mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara