Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana kembali mengingatkan Direksi PT PLN agar tidak menentukan tarif listrik seperti yang pernah dilakukan pada Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH).
Rida menegaskan tindakan menetapkan tarif merupakan bentuk kebijakan, dengan demikian wewenang tersebut merupakan bagian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.
“Kalau urusan tarif itu bukan urusan PLN. Itu kan kebijakan, kebijakan adanya di regulator, regulator itu adalah pemerintah,” kata Rida, Sabtu (21/5).
Lebih lanjut Rida mengkhawatirkan akibat dari tindakan PLN akan membuat ketidak pastian hukum di dunia investasi Indonesia. “Apalagi ini menyangkut investasi dari luar. Kalau ada dua pihak yang melakukan penetapan tarif, apa ngak bingung mana yang harus di ikuti? Itu juga untuk mencegah rusaknya iklim investasi,” timpalnya.
Sejauh ini dia mengaku telah melakukan tindakan agar direksi PLN mencabut surat edaran PLTMH yang pernah dikeluarkan PLN dan kembali kepada regulasi sesuai peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2015.
Saya telah mengirim surat agar PLN mencabut surat edaran itu. Artinya kembali ke Permen 19,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015 ini dibuat supaya investor tertarik membangun PLTMH dengan harga yang lebih tinggi. Untuk menanggulangi jika PLN mengalami kerugian, pemerintah mengalokasikan subsidi.
Namun dengan surat edaran tersebut membuat tarif yang ditentukan PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan berupa PLTMH bisa terhambat, karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya dengan harga yang rendah.
Terkait hal ini, Menteri BUMN Rini Soemarno sempat melayangkan surat protes kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Menteri Rini meminta agar harga jual direvisi. Karena bisa menganggu keuangan PLN.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby