Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra mewakili Kementerian Hukum dan HAM menerima penghargaan badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham RI.

Jakarta, Aktual.com – Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra.

“Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim. Ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim,” ujar Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat(22/3).

Menurut Dhahana, langkah tersebut sejalan dengan semangat bisnis dan HAM yang diperjuangkan Kemenkumham.

Beliau menegaskan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan,” jelas Dhahana.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam memitigasi perubahan iklim dengan bergabungnya negara ini dalam Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh MUI pada 10 November 2023 mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim.

Fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah