Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie menegaskan tidak ada sanksi pidana memiliki dua paspor kewarganegaraan dengan identitas yang sama atau tidak memiliki kewarganegaraan (Stateless).
Hal tersebut disampaikan Ronny untuk meluruskan soal status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Pasalnya, Dirjen Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran tindak pidana pada paspor yang digunakan Arcandra. Hanya saja, pria berdarah Minang itu tidak melaporkan telah memiliki paspor negara lain.
“Tidak ada perbuatan pidananya, kecuali dia memalsukan data. Tapi ini datanya sama, biometriknya sama. Arcandra hanya tidak melapor saja,” terang Ronny.
Dia mengatakan, negara dalam hal ini menganut prinsip perlindungan terhadap warganya. Sehingga pemerintah berkewajiban mengurusi warga negara yang status kewarganegaraannya bermasalah.
“Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Tapi juga tidak mau warga negaranya itu stateless. WNI yang berada di luar negeri manapun ketika dia mau stateless harus kita lindungi,” terang mantan Kadiv Humas Polri itu.
“Nah Arcandra itu dulunya sebelum memiliki warga negara Amerika Serikat, dia kan WNI. Sekarang dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless, Ya kan nggak. Harus ada perlindungan,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status kewarganegaraan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby