Irjen Pol Ronny F. Sompie mengikuti acara pelantikan pejabat Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (10/8). Menkum HAM Yasonna Laoly secara resmi melantik Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja masih belum diketahui keberadaanya. Hal ini diberitahukan menyusul adanya permintaan cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menjelaskan, sampai saat pihaknya belum mendapatkan data kepergian Sunny ke luar Indonesia.

“ST saya belum liat data pelintasan, karena baru kemarin ada perintah pencegahan,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).

‪Kata Ronny, Keimigrasian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau tindak-tanduk Stafsus Ahok itu. Pencekalan Sunny sendiri sudah dilayangkan KPK pada 6 April 2016, untuk 6 bulan kedepan.

“‪Pihak imigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 harus menolong membantu memberikan dukungan aparat penegak hukum yang membutuhkan, untuk memudahkan menemukan yang dicari apakah sebagai saksi atau tersangka,” papar dia.

Selain Sunny, pada waktu yang sama KPK juga meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma. Dan saat ini pihak Keimigrasian masih harus memastikan keberadaan mereka.

“Jadi untuk 2 yang terkahir kami harus melihat dulu data pelintasan, apakah masih di Indonesia atau ke luar negeri,” pungkasnya.

Diketahui, pencekalan terhadap 2 orang itu tentunya terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Untuk Sunny, memang diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Keterlibatan Sunny dibeberkan oleh pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti.

Menurut pengacara salah satu tersangka kasus suap pengesahan Raperda Reklamasi ini, Sunny berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pelaksana reklamasi, khususnya PT Agung Podomoro Grup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby