Padang, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Bali menjadi fokus dalam pengawasan orang asing saat ini karena tingginya angka pelanggaran dibandingkan daerah lain.
“Saat ini untuk bidang pengawasan kita fokus ke Bali karena tingginya angka pelanggaran oleh WNA di sana,” kata Koordinator Pengawasan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham Igak Artawan usai menghadiri rapat tim Pengawasan orang asing Sumbar di Padang, pada Selasa (8/8).
Ia membeberkan berdasarkan data sejak Januari 2023 hingga saat ini tercatat 198 WNA yang telah dideportasi ke negara asal karena melakukan pelanggaran di Bali.
“Pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari aturan Keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal, overstay, serta menyalahi norma-norma dan aturan adat yang berlaku di Bali,” jelasnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjutnya, maka Imigrasi menjadikan Bali sebagai daerah fokus pengawasan orang asing agar pelanggaran-pelanggaran seperti itu bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi.
Ia mengatakan WNA yang melakukan pelanggaran aturan lain seperti tidak menggunakan helm saat berkendara dan lainnya juga dapat ditindak.
“Misal ketika ada WNA yang berkendara tidak menggunakan helm saat berkendara, lalu pihak Kepolisian merekomendasikan kepada kami, itu bisa dideportasi,” jelasnya.
Saat ditanyai tentang kondisi Sumbar, ia mengatakan Sumbar merupakan daerah yang berpotensi bidang pariwisata untuk menggaet orang asing, namun untuk pelanggaran tidak signifikan.
“Selama ini dari pantauan fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kantor Imigrasi Padang dan Agam, tim Pengawasan orang asing (Pora), serta instansi terkait sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia mengatakan pihak Imigrasi terbuka kepada WNA yang datang ke Indonesia selagi memberikan manfaat dan sesuai aturan, seperti berwisata atau menjadi investor.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i