Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia akan dikorek kesaksiannya terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
“Sudirman akan diperiksa untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjajaj, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land),” ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (7/4).
Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti ini harus kembali berurusan dengan rencana Pemerintah Provinisi mereklamasi pantai utara Jakarta, lantaran dia memang mengetahui apa-apa saja masalah dalam rencana itu.
Diduga kuat pemeriksaan terhadap baru sebatas teknis terkait aturan reklamasi. Sebagaimana diketahui, Sudirman pernah menjabarkan apa saja kesalahan Pemprov DKI di depan Komisi IV DPR RI, pun termasuk soal ‘legal standing’ izin pelaksanaan yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk Podomoro, PT Agung Sedayu Grup dan beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi ihwal materi pemeriksaan Sudirman, pihak KPK mengaku tidak bisa menjelaskannya.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby