Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan terkait suratnya bernomor 3043/23/DJL.3/2017 kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Menurut Andy, surat tersebut dimaksud agar PLN lebih efisien dari biaya pokok produksi, sehingga perjanjian penandatanganan listrik terhadap swasta perlu ditinjau agar tidak terlalu memberatkan bagi PLN.

“Jadi, kan buat harga jadi terjangkau kita minta PLN evaluasi. kalau ada yang bisa diefisienkan ya sudah kita lakukan efisienkan. Pembangkit kan semakin kedepan harusnya semakin murah dan efisien. Kita kasih posisi tawar dalam rangka negoisasi,” kata Andi di Jakarta, Kamis (16/11).

Sebelumnya memang terungkap surat Dirjen Ketenagalistrikan kepada Dirut PLN agar meninjau kembali perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) kepada pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Berikut lengakpnya:

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta