Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara (Direktur PLN, Sofyan Basir) dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM. Demikian Direktur Jenderal Andy Noorsaman Sommeng.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta