Kemudian untuk peningkatan rasio elektrifikasi dilakukan dengan program listrik perdesaan, pemberian bantuan Listrik Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), dan program melistriki 2.500 desa dengan mengeluarkan Permen ESDM No. 38/2016 tentang usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.
Kedangkan upaya penyediaan listrik dengan harga murah dilakukan dengan mengeluarkan regulasi terkait jual beli listrik. Dengan berbagai aturan baru terkait jual beli listrik antara IPP dan PLN, pemerintah mengharapkan harga jual listrik murah dan yang dibayarkan masyarakat tidak mahal.
Adapun dokumen RUKN sendiri berisikan tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi kelistrikan saat ini, rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun kedepan, potensi sumber energi primer di berbagai provinsi yang dapatdimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid