Tarif Listrik
Tarif Listrik

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng merasa terusik adanya gejolak di masyarakat terkait kenaikan tarif listrik. Dia mencurigai adanya unsur kesengajaan yang membesar-besarkan permasalahan ini.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya pencabutan subsidi pada 19 juta pelanggan golongan 900 VA ini secara bertahap telah dilakukan sejak Januari, dan tahapannya sudah berakhir pada pencabutan periode bulan Mei. Hanya saja memang pada Juli nanti, sebanyak 19 juta pelanggan tersebut diberlakukan tarif adjusment.

“Kok ‘digoreng’ sangat tentang kenaikan tarif listrik ini,” katanya di Kantor DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/6).

Untuk dipahami bahwa pada pencabutan periode terakhir, pelanggan 19 juta tersebut masih dikenakan tarif dibawah keekonomian yakni Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Sementara tarif keekonomiannya atau tarif adjusment saat ini untuk pengguna 900 VA masuk dalam kategori pelanggan Tegangan Rendah (TR) dengan bayaran Rp 1.467,28 kWh

Oleh karena itu Sommeng mengatakan bahwa dia belum tahu kepastian tarif 19 tuta pelanggan 900 pada bulan Juli mendatang, sebab pelanggan tersebut akan mengikuti tarif adjusment dan belum ada ketetapan dari PLN.

“Kita sekarang belum adjusment. Nanti Juli mulai adjustment dan itu dikaji oleh PLN dengan melihat banyak variabele-nya: ada masalah ICP, inflasi dan nilai Kurs,” tuturnya.

Perlu dipahami bahwa tarif adjusment merupakan ketentuan tarifnya diputuskan oleh korporasi PLN melalui  koordinasi dengan pemerintah. Sedangkan tarif non adjustment ditetapkan haru melalu kesepakatan pemerintah dan DPR sesui dengan Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam pengertian lain, skema tarif adjustment akan mengalami fluktuasi mengikuti perkembangan pasar yang menjadi perhitungan biaya produksi.

Berkaitan dengan pencabutan subsidi listrik ini, dimasa pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla ini terlihat anggaran subsidi listrik terus ditekan dari tahun ke tahun. Pada anggatan 2012 susidi listrik sebesar Rp 103,33 triliun. Sejak itu anggaran subsidi terus menurut hingga pada 2017 tinggal Rp 44,98 triliun.

Sementara santer beredar kabar bahwa pemerintah mulai melirik golongan listrik 450 VA sebanyak 23 juta pelanggan untuk diverifikasi kembali dan dilakukan pencabutan subsidi sebagaimana yang dilakukan pada golongan 900 VA saat ini.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka