karta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mochamad Ardian Noervianto (MAN), mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.
“KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pinjaman PEN Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur. “Perkara serupa sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur,” kata Asep.
Ardian dan Laode M Syukur Akbar sudah menjadi terpidana dalam kasus serupa di Kolaka Timur. “Kedua orang ini sudah didakwa dan diputus oleh pengadilan, namun untuk Kabupaten Muna keduanya akan kembali didakwa.” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ardian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait penerimaan suap terkait persetujuan dana PIN Kolaka Timur.
Menurut pengadilan, Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya untuk memuluskan usulan pinjaman PEN. Uang tersebut diterima sebelum KPK menangkap Andi Merya terkait penerimaan suap.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil