Jakarta, Aktual.com – Pemberian izin pengelolaan sumur minyak tua merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
“Gubernur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja di Jakarta, Rabu (12/10).
Ia mengatakan Permen ESDM No 01 Tahun 2008 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa.
Namun BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan pengusahaan dan produksi minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akta pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
Menurut Wiratmadja, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini gencar melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan “rig” tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan disemen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.
Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zona merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013.
Setelah melakukan koordinasi, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Julihan Muntaha yang memimpin operasi penertiban berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menunda penyemenan seraya membahas soal rekomendasi surat dari gubernur tersebut.
Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan saat kader Golkar itu menjadi bupati Musi Banyuasin memang ada peraturan daerah terkait pengelolaan sumur tua di wilayahnya.
“Saya kira masing-masing pihak harus patuh pada UU yang ada. Demi optimalisasi pengelolaan sumur tua memang harus dilakukan yang kompeten dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Menurut Komaidi, selanjutnya masyarakat setempat bisa diberdayakan oleh yang berhak melalui kegiatan dan mekanisme yang tidak melanggar regulasi.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan