Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan bahwa kajian mengenai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite RON 90 telah rampung dan dinilai sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam aturan.

“Jadi pertalite sudah diuji oleh Lemigas, hasilnya bagus, masuk spesifikasi. Kita lihat semua datanya, sudah kita meeting-kan dan semua sudah dikaji, sudah masuk spesifikasi yang ada di aturan kita,” kata Wiratmaja saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, meski begitu, bukan berarti Pertalite sudah bisa dipasarkan di masyarakat. Pasalnya, masih ada tahapan lain yang harus dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik produk, sebelum meluncurkannya ke tengah-tengah masyarakat.

“Jadi izin Pertamina sekarang lagi harus menulis surat ke pemerintah minta izin untuk distribusi, tambahan itu apa istilahnya. Kan dia sudh punya izin untuk premium segala macam, pertamina usulkan izin untuk distribusikan Pertalite. Nanti kalau dia (Pertamina) minta izin tentu kita izinkan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka