Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menyebutkan dari total 915 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh pemerintah daerah pada penetapan ke 21, hanya 45 IUP yang memenuhi syarat Clear and Clean (C&C).

“Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib menyampaikan permohonan sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No. 43/2015,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Selasa (3/1).

Selanjutnya tambah Bambang, bagi IUP yang belum memanuhi persyaratan, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melengkapi persyaratan kembali agar sesuai Permen ESDM No.43/2015.

Kemudian Gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi untuk merekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersebut dan disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pengumuman C&C ini diketahui berlaku sejak 30 Desember 2016. Pemerintah akan melakukan peninjauan apabila terdapat kekeliruan dalam mengambil keputusan.

Sebagai informasi sebanyak 427 pengajuan C&C IUP melalui rekomendasi Gubemur, sedangkan 488 IUP melalui rekomendasi dari Kepala Dinas.

Namun dari seluruh rekomendasi Gubemur, yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 hanya berjumlah 45 IUP. Sedangkan 488 rekomendasi pengajuan C&C melalui Kepala Dinas dinyatakan belum ada yang memenuhi persyaratan.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan