Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku telah dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi soal pengadaan batu bara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Bambang, Senin (17/9) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik, mengenai hubungannya dengan pengusahaan batubara,” kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta.
Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Ia pun tidak mengetahui soal penunjukan Blackgold Natural Resources Limited yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional sebagai salah satu konsorsium dalam proyek PLTU tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid