“Tidak-tidak, itu bukan saya. Itu bukan tupoksi saya,” ucap Bambang.

Ia pun kembali menyatakan bahwa tugas, pokok, dan fungsinya dalam proyek PLTU Riau-1 itu adalah soal pengadaan batu bara.

“Pengusahaan batu baranya,” ungkap Bambang.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November s.d. Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid