Dirjen Minerba Kemen ESDM (Aktual/Ilst.Nlsn)
Dirjen Minerba Kemen ESDM (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Hingga saat ini negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum ada titik temu. Perselisihan yang berkepanjangan ini telah menyita perhatian banyak kalangan akan kedaulatan negara dan kepastian investasi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa Freeport belum mau menerima tawaran pemerintah atas perubahan kontrak dari KK ke IUPK, terbukti sikap perusahaan asal Amerika itu tidak kunjung mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor konsentrat.

“Belum (mengajukan permohonan rekomendasi ekspor). Belum ada pertemuan lagi (Bertemu Freeport sejak 18 Februari),” tutur Bambang di Jakarta, Senin (27/2).

Sebagaimana diketahui, Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam KK.

Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.

“Kira tidak dapat terima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Januari lalu kira keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya di Hotel Fairmaont Jakarta, Senin (20/2).

“Jika pemerintah tidak bisa selesaikan maka Freeport bisa gunakan hak-nya untuk selesaikan perbedaan itu. Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase tapi mulai proses lakukan arbitrase. termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Namun Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan bahwa pihaknya siap meladeni pertikaian dengan PT Freeport jika perusahan asal Amerika Serikat itu mewujudkan wacananya untuk menggugat pemerintah ke Mahkamah Arbitrase atas persengketaan status kontrak tambang di Papua.

“Gini, kalau kita tidak menemukan kesepakatan, terus adu fisik? nggak kan. Artinya the last resources solusi, arbitrase. Pemerintah siap,” tegasnya, selasa (21/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan